Advertisement
Categories: Pileg

Pemilu Terbuka, AHY Ingatkan Antar Caleg Hindari Perpecahan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sangat senang dan bersyukur atas diputuskannya sistem proporsional terbuka oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK, kita sama-sama menyambut baik,” kata AHY di Jakarta Pusat, Minggu (18/6) seperti dikutip Holopis.com.

Pun demikian, AHY ingin agar nuansa pemilihan calon anggota legislatif tidak membuat perpecahan antar sesama anak bangsa. Karena ia menyadari bahwa salah satu kekurangan dari pemilu dengan proporsional terbuka adalah persaingan yang terlalu bebas. Tidak hanya caleg antar parpol, akan tetapi antar caleg di satu partai politik yang sama pun rentan terjadi saling sikut.

“Kita ingin Pileg berjalan dengan baik. Biasanya pileg persaingan bukan hanya antar partai tapi antar internal partai sendiri. Kita harap antar internal tidak terjadi hal-hal yang berlebihan, dan antar partai bisa saling menghormati dan saling menjaga kondisinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bhawa Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tersebut membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon tersebut mendalilkan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana pemilihan umum untuk anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dengan daftar terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 45).

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

3 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

18 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

33 menit ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

48 menit ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

1 jam ago

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

1 jam ago