HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan keluh kesahnya melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, kader Partai Demokrat itu merasa bahwa dirinya difitnah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Petrus membacakan eksepsi Lukas dalam sidang yang dikutip Holopis.com, Senin (19/6).
“Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” lanjut Petrus.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu pun tak menampik terkait tudingan yang menyebut dirinya seorang penjudi. Namun ia menilai tudingan yang datang dari KPK merupakan tindak pidana umum.
“Saya dituduh penjudi. Sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” kata Petrus.
Selain itu, Lukas juga menyalahkan KPK atas kondisi kesehatannya yang semakin memburuk setelah dilakukan penahanan oleh KPK. Lukas mengaku sempat mengalami stroke hingga 4 kali dan diabetes yang dideritanya pun semakin parah.
“Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya,” ungkap Lukas.
Dalam akhir eksepsinya, Petrus yang mewakili Lukas memohon agar seluruh rakyat Papua tetap tenang dalam menyikapi kasus yang menyeret Lukas.
“Dan kepada rohaniawan, para pastor, para pendeta, imam masjid, dan seluruh rakyat Papua tolong doakan saya untuk menghadapi persoalan berat ini yang tidak pernah saya lakukan agar saya kuat dan tabah menghadapi tuduhan keji ini,” kata Petrus.
Tim penasihat hukum lantas meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap kliennya, menjadi penahanan kota.