Advertisement
Categories: Polhukam

Lukas Enembe Hari Ini Bakal Jalani Sidang Secara Tatap Muka

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe hari ini, Senin (19/6) dijadwalkan akan kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini adalah lanjutan dari proses sidang yang tertunda pada Senin (12/6) yang lalu.

Dimana pada pekan yang lalu, kader Partai Demokrat itu berdalih kepada majelis hakim bahwa dirinya sedang sakit dan tidak mau mengikuti sidang secara virtual.

Jaksa penuntut umum sebelumnya diberitakan juga telah mengungkapkan kelakuan dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sesaat sebelum mengikuti persidangan secara virtual atau online.

Diungkapkan oleh salah satu jaksa dalam persidangan, kader Partai Demokrat tersebut sempat ngambek dan tidak mau keluar dari kamar tahanannya karena tidak mau mengikuti sidang secara online.

“Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan,” kata Jaksa saat menjawab pertanyaan hakim, Senin (12/6).

Jaksa kemudian beralasan, pertimbangan dilakukannya sidang secara virtual alasan efektifitas karena kondisi dari Lukas Enembe yang menggunakan kursi roda.

“Dari awal kami berencana sidang secara online untuk efektivitas persidangan karena pak Lukas dalam mobilitasnya menggunakan kursi roda. Maka biar efektif, cepat kita online,” tukasnya.

“Tapi kalau memang yang mulia mempertimbangkan sidang offline kami siap untuk mengikuti secara offline,” sambungnya.

Majelis hakim pun menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan sidang secara tatap muka dengan Lukas Enembe di ruang persidangan.

“Sudah disetujui oleh penuntut umum kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala,” kata hakim.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pada 19 Juni 2023 mendatang dengan sidang selanjutnya dilakukan secara tatap muka.

“Kalau sidang berjalan dengan tidak lancar secara offline maka dengan tegas kami nyatakan sidang dilakukan secara online,” tutup hakim.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

6 menit ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

21 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

36 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

51 menit ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

55 menit ago

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

3 jam ago