HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan, laporan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat dilanjutkan.
Menurut anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, hal tersebut karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” katanya saat konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (19/6).
Dalam keterangannya, Syamsuddin mengatakan Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Selain itu, secara prosedural surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan, pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.