Advertisement
Categories: Pileg

Puan Maharani Tegaskan PDIP Taat Konstitusi soal Proporsional Terbuka

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyatakan, bahwa partainya siap mengikuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal penolakan permohonan sistem pemilihan legislatif menggunakan proporsional tertutup.

Yang artinya, di Pemilu 2024 nanti, sistem yang dijalankan adalah dengan mekanisme proporsional terbuka, dimana masyarakat akan mencoblos caleg dengan foto wajah, bukan hanya logo partai saja.

“PDIP taat konstitusi, ikuti apa yang menjadi keputusan pemilu. Kalau terbuka kami siap. Kalau sekarang diputuskan terbuka kami akan ikut,” kata Puan di Hutan Kota GBK Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/6).

PDIP juga tak merasa keberatan jika memang harus tetap menggunakan sistem pemilu seperti sebelumnya, di pemilu tahun 2019 ke belakang. Sebab, sejauh ini memang tidak ada masalah khusus dengan menjalankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Walaupun ada upaya untuk membuat perubahan sistem proporsional tertutup oleh sejumlah pihak termasuk kadernya sendiri di Mahkamah Konstitusi, namun itu merupakan langkah konstitusional yang biasa saja, sekalipun dalam prosesnya hanya PDIP yang mendukung itu, sementara 8 (delapan) partai lainnya yang ada di Senayan menolak dan memilih proporsional terbuka.

“Menurut PDIP, apa pun yang telah diputuskan, kami akan taat konstitusi dan ikuti keputusan itu. Proporsional terbuka akan kita jalani seperti di pemilu-pemilu sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

Hal itu disampaikan oleh Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat hari Kamis (15/6).

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

9 menit ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

24 menit ago

Intip Kebersamaan Keluarga Irfan – Jennifer Bachdim Saat Hias Pohon Natal

Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…

39 menit ago

Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Bikin Video Esek-esek dengan Istri Orang

Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.

54 menit ago

Forum Aktivis Islam Ancam Lakukan Sweeping Miras di Karawang

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…

1 jam ago

Serunya Jessica Iskandar Dekorasi Pohon Natal Bersama El Barack

Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.

1 jam ago