HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam penyelesaian kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kuncinya adalah penegakan hukum untuk memberikan efek jera khususnya bagi para pelaku.
Selain itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan sistem penanganannya juga harus cepat komprehensif, dan terintegrasi.
“Dibutuhkan sistem penanganan yang lebih cepat, komprehensif, dan terintegrasi. Penegakan hukum akan menjadi kunci dalam menyelesaikan secara tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (18/6).
Selanjutnya, terkait wacana dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Mabes Polri. Akan jadi komitmen negara sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang perlu dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir.
Dimana upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO yang menjadi prioritas nasional.
Ia menambahkan dengan dibentuknya Direktorat PPA dan TPPO, pencegahan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, termasuk TPPO akan dilaksanakan lebih cepat dan tuntas, termasuk dalam menindak pelaku.
“Saat ini tren pelaporan kasus di masyarakat meningkat, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mulai berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan memperlihatkan semakin besarnya kehadiran negara di tengah masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
“Selain kemendesakan hadirnya Direktorat PPA dan TPPO, yang juga penting disoroti adalah pentingnya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lain yang berkualitas,” pungkas Ratna.