Kemenkeu Singgung Lagi Wacana Redenominasi Rupiah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyinggung soal wacana penyederhanaan nominal dalam pecahan uang rupiah, atau yang biasa disebut redenominasi rupiah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan berarti perihal wacana tersebut.

“Itu agenda cukup lama nanti kita lihat saja, belum ada perkembangan,” ujar Febrio sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (18/6).

Sebagai informasi Sobat Holopis, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan wacana redenominasi rupiah sejak tahun 2020 lalu, yakni melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah.

Adapun RUU itu telah dimasukkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rencana stratgis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Misalnya nilai pecahan uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1.

Meski sudah hampir memasuki tahun terakhir pengimplementasian rencana strategis itu, namun pembahasan terkait RUU tersebut tak kunjung diimplementasikan.

Meski begitu, Febrio memastikan, bahwa rencana redenominasi rupiah itu belum tentu batal diterapkan, mengingat saat ini perekonomian global tengah dilanda ketidakpastian.

“Tapi saya belum tahu, nanti kita lihat,” tukas Febrio.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral