HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jepang telah resmi menaikkaan usia legal berhubungn seks (age of consent) di negaranya, dari yang sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun. Perubahan tersebut resmi dilakukan pada hari ini, Jum’at (16/5).

Para juru kampanye ini pun menyambut baik reformasi itu. Kelompok Hak Asasi Manusia di Tokyo mengatakan bahwa ini merupakan langkah yang besar.

“Ini mengirim pesan kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual oleh orang dewasa kepada anak-anak tidak bisa diterima,” kata kelompok tersebut, dikutip Holopis.com, Jum’at (16/6).

Sebagai informasi dan bahan perbandingan, usia berhubungan seks yang dianggap pemerkosaan di beberapa negara bermacam-macam, 16 tahun di Inggris, 15 di Prancis, dan 14 di Jerman serta China.

Sementara itu, peraturan Jepang dengan usia 13 tahun dianggap legal berhubungan seks tak berubah sejak tahun 1907.

Jepang terakhir kali merevisi KUHP pelanggaran seksual pada tahun 2017. Namun, para pegiat mengatakan perbuahan itu masih juga belum cukup.

Tahun 2019 juga masih diwarnai dengan beberapa aksi unjuk rasa nasional, karena serangkaian pembebasan dalam kasus pemerkosaan. Saat itu, jaksa harus membuktikan apakah korban tidak berdaya karena kekerasan dan juga intimidasi.