PSI Nobatkan Denny Indrayana Mr Hoax of Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menyentil pihak-pihak yang sempat mengamplifikasi kabar bahwa Pemilu 2024 akan menjalankan sistem proporsional tertutup berkat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan permohonan perubahan terhadap UU Pemilu.

Politisi yang karib disapa Uki tersebut menuding, bahwa kabar tersebut adalah hoaks yang diproduksi secara sistematis, bahkan oleh partai berlambang Mersi.

“Apakah sebuah kebetulan atau kejahatan terencana?. Apakah sebuah kebetulan bahwa hoax generator dan amplifiernya berasal dari partai yang sama?,” kata Uki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/16/6).

Kabar bahwa adanya kecurangan itu sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dimana ia menyebut telah mendengar dan mengetahui ada rencana dari pihak-pihak tertentu untuk membuat pemilu 2024 berjalan tidak jujur dan tidak adil. Sehingga ia menarasikan patut untuk turun gunung secara langsung. Statemen itu disampaikan SBY dalam pidatonya di Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tanggal 15 September 2022.

Lalu, mantan sekretaris menteri BUMN Muhammad Said Didu juga menyampaikan, bahwa dirinya mendapatkan kabar jika majelis hakim MK akan memutuskan mengabulkan permohonan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, dan perbandingan dissenting opinion 6:3.

Hal senada juga disampaikan oleh caleg DPR RI dari partai Demokrat, Denny Indrayana. Melalui tweet di akun Twitter pribadinya pun, ia menyampaikan hal serupa seperti diciutkan oleh Said Didu. Padahal, saat mereka berdua mengeluarkan cuitan tersebut, MK belum menyampaikan putusan apa pun terkait gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Hingga akhirnya, pada hari Kamis (15/6) kemarin, majelis hakim MK justru mengeluarkan putusan yang tidak seperti disampaikan Said Didu dan Denny Indrayana. Dimana majelis hakim menolak permohonan sistem proporsional tertutup dengan dissenting opinion 8:1.

“Apakah sebuah kebetulan Prof Denny Indrayana yang tinggal di Australia ini berperan sebagai hoax generatornya lalu sulit dikejar pertanggungjawaban hukumnya?,” ujar Uki.

Ia pun menyatakan jika memang Denny Indrayana tidak bisa disentuh hukum terkait dengan dugaan pelanggaran penyebaran berita palsu, maka hukuman sosial kepada bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu patut dilakukan oleh masyarakat.

“Kalau penegakan hukum sulit karena si tersangka korupsi Gateaway Kemenkumham RI ini tinggal di luar negeri, setidaknya dia bisa kita nobatkan sebagai Mister Hoax of Indonesia,” tegasnya.

Hukuman sosial kepada Denny Indrayana yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dapil II Kalimantan Selatan (Kalsel) itu adalah yang sangat patut diterima ketika proses hukum positif tidak bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau gak bisa dihukum secara legal, setidaknya bisa dihukum secara sosial (dan politik),” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral