Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dengan modus mark up anggaran tukin di Kementerian ESDM telah disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 PNS Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Firli pun menjelaskan, bahwa para tersangka diduga melakukan mark up anggaran tukin untuk 10 orang di Kementerian ESDM, dari yang seharusnya hanya Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar.
KPK juga menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung. Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. Kejahatan tersebut disebut KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar.