HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua bidang ESDM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Faqih Aflah Pradana meminta kepada Kementerian ESDM untuk tidak buru-buru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut untuk penjualan dan ekspor.
Faqih menilai, kebijakan izin ekspor pasir laut sampai saat ini belum rampung di antara Kementerian berdasarkan rapat kerja komis VII DPR RI dengan Menteri ESDM yang terjadi hari Selasa (13/6) lalu.
“Kebijakan ekspor pasir laut ini belum tuntas antar Kementerian, parlemen, maupun Undang-Undang Minerba yang ada. Karena itu, kementerian ESDM sebaiknya tidak mengeluarkan IUP terkait pasir laut, agar tidak menimbulkan konflik terkait ekspor pasir laut,” kata Faqih dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (16/6).
Ia menegaskan bahwa izin usaha penambangan pasir laut akan memicu kerusakan ekosistem laut, menenggelamkan pulau pulau kecil di sekitar pertambangan dan masih banyak sisi buruk yang lain.
Berdasarkan perhitungannya, kemungkinan kerugian akan jauh lebih besar ketimbang keuntungan tambang pasir dan ekspor tersebut jika benar-benar dilakukan.
“Ekspor pasir laut dan proses penambangannya pasti akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, merugikan nelayan dan masyarakat area pesisir tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Faqih pun meminta agar regulasi tentang ekspor pasir laut segera direvisi. Sebaiknya, pemerintah lebih fokus pada sedimen untuk reklamasi domestik, tidak perlu terfokus pada ekspor yang sangat merugikan tersebut.
“Jangan sampai tergiur oleh nilai ekspor yang tidak seberapa, pemerintah kembali merugikan masyarakat dan mengikis alam Indonesia lagi,” pungkasnya.