Jika memang PERKOMHAN mempermasalahkan dirinya memberikan komentar tersebut, sebaiknya pula mereka melakukan gugatan kepada semua pihak yang memberikan komentar sejenis. Sehingga jelas kredibilitas organisasi yang sebenarnya baru ia dengar itu.

“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata PERKOMHAN? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi, yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” tandasnya.

Atas sikap yang dilakukan oleh para penggugatnya itu, Mahfud MD pun menantang balik untuk melakukan gugatan yang lebih besar.

“Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” pungkasnya.

Mahfud MD Digugat Rp1,02 Miliar

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mahfud MD digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp 1,02 miliar.

PERKOMHAN menilai, Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu yang diajukan oleh Partai PRIMA.

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip, gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

PN Jakpus
Gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Berikut petitum Perkomhan :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.