HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan yang mengatasnamakan diri Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apalagi gugatan itu disampaikan karena Mahfud MD dianggap melanggar hukum usai memberikan komentar terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Partai PRIMA.

Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (16/6).

Menurutnya, gugatan semacam itu sangat aneh. Sebab, bagaimana mungkin sebuah komentar terhadap putusan hakim bisa dianggap sebuah pelanggaran pidana.

“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu?,” ujarnya.

Soal komentar terhadap putusan hakim, tentu tidak hanya dirinya saja yang melakukan. Banyak orang di luar sana yang memberikan komentar apapun terhadap sebuah putusan pengadilan. Dan tak ada preseden yang pernah terjadi dan berimplikasi pada pelanggaran hukum perdata.

“Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum,” sambungnya.

Dalam perspektif komentar yang disampaikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai PRIMA, memang ia menilai langkah hukum itu tidak tepat. Sebab, persoalan sengketa administrasi Partai PRIMA hanya bisa ditangani di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah,” terangnya.

Ia pun memang memberikan komentar pedas terhadap langkah hukum Partai PRIMA sekaligus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara itu.

“Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional,” tuturnya.

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud memberikan nasihat bahwa persoalan administrasi Partai PRIMA hanya bisa dilakukan di Bawaslu dan PTUN, tidak ada yang lain.

“Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa komentar semacam itu tidak juga keluar dari mulutnya saja, melainkan banyak mulut dari lintas pimpinan partai politik pun berseloroh hal senada.

“Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol, utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah,” ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman kedua.