HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan jadi selamanya, ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan setiap tahunnya.

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” bunyi salah satu pasal tersebut, yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/6).

Menurut hakim MK, Anwar Usman, pemohon atas nama Arifin Purwanto yang merupakan seorang advokat tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

“Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya,” katanya.

Sebelumnya, Advokat bernama Arifin Purwanto melakukan gugatan terkait masa berlaku STNK dan pelat nomor yang dianggap merepotkan karena harus melakukan pengesahan setiap tahun.

Dalam gugatannya, ia minta agar masa berlaku STNK dan pelat nomor berlaku untuk selamanya. Agar tidak lagi repot untuk selalu melakukan pengesahan.

“Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya,” kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023.