HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI alias PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Surya Darmadi alias Apeng tetap bersalah sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Surya Darmadi yang merupakan pemilik Darmex Group itu tetap divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” isi putusan DKI Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/6).
Dalam sidang banding yang dipimpin majelis Mohammad Lutfi itu menyatakan Apeng terbukti merugikan keuangan negara atas kasus tindak pidana korupsi lahan sawit PT Duta Palma.
Dalam putusan PN Tipikor, Jakarta Pusat sebelumnya Apeng sebelumnya diganjar 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis seumur hidup terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 6 bulan,” kata hakim ketua Fahzal dalam pembacaan vonis Kamis (23/2).
Dalam vonisnya, majelis hakim juga memutuskan bahwa Apeng diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah dilakukannya dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara,” tukasnya.