HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka terbukti bersalah karena telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung Rabu (14/6) pun kemudian hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama,” kata hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun,” tambahnya.

Dalam vonisnya, majelis hakim juga menghukum Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Sikap Rijatono yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak ada hal meringankan menjadi faktor hal yang memberatkan dalam vonis yang ditentukan majelis hakim.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” ungkap hakim.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan majelis hakim, Rijatono pun masih akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis ini pun sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut umum untuk menjatuhi vonis 5 tahun penjara.