HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mereka akan melakukan tindakan kepada Denny Indrayana usai putusan mereka terkait sistem pemilu.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan, mereka rencananya akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
“Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com di Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Saldi pun menyerahkan kepada organisasi advokat yang menaungi mantan Wamenkumham tersebut untuk menentukan apakah Denny layak dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi organisasi atau tidak.
“Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga akan menyurati organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia ketimbang melaporkan ke aparat kepolisian.
“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.
“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat.