HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi merilis 10 nama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa 9 dari 10 orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Firli dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan Staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK, Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Sementara satu orang lainnya, yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran tidak ditahan karena sakit.
Kemudian untuk penahanan para tersangka, sejumlah namanya diantaranya Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi akan dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kemudian, terhadap tesangka Christa dan Maria akan dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Lernhard akan mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.
Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…
Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…
Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…