KPK Rilis 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

KPK
Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. [Foto : IG/KPK]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi merilis 10 nama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ada, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian yang dipimpin Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Adapun dengan ditetapkannya 10 tersangka tersebut, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara dugaan korupsi tukin tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).

Berikut daftar 10 tersangka korupsi tukin di Kementerian ESDM :

1. Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso;
2. Pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio;
3. Staf PPK, Lernhard Febian Sirait;
4. Bendahara Pengeluaran, Abdullah;
5. Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo;
6. PPK, Haryat Prasetyo.
7. Operator SPM, Beni Arianto;
8. Penguji Tagihan, Hendi;
9. PPABP, Rokhmat Annasikhah;
10. Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Firli mengungkapkan, bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut ditaksir mencapai Rp27,6 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version