HOLOPIS.COM, JAKARTA – MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan, menolak gugatan para pemohon terkait dengan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang mengatakan, sistem proporsional terbuka tidak akan mendistorsi Parpol (Partai Politik) dan masih ada peran recall yang dimiliki Parpol.
“Dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan. Parpol menjadi pintu satu-satunya jadi anggota legislatif,” katanya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).
Selain itu, terkait dengan proporsional terbuka membahayakan NKRI juga terbantahkan. Karena, syarat menjadi calon anggota DPR/DPRD antara lain setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Apapun pilihan sistem politik, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya diberitakan, Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.
“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tersebut membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.