Usai Bertemu Jusuf Hamka, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Bakal Bayar Utang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Pohukam), Mahfud MD kembali memastikan, pemerintah akan membayarkan utang negara, termasuk utang kepada Jusuf Hamka.

Kepastian itu disampaikan Mahfud usai bertemu dengan Jusuf Hamka di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta pada Selasa pagi tadi.

Mahfud menegaskan, bahwa berdasarkan arahan Presiden joko Widodo (Jokowi), pembayaran utang negara kepada pihak swasta maupun rakyat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan.

Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintah, sebagaimana pemerintah melakukan penagihan utang negara ke rakyat.

“Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara harus ditagih, maka dia bentuk tim BLBI, saya di situ menjadi Ketua Pengarah untuk nagih swasta ngemplang ke negara,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).

“Tapi presiden resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud kemudian mengakui bahwa negara memiliki utang kepada Jusuf Hamka, dimana utang tersebut melalui perusahaan milik perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusa Persada Tbk (CMNP).

Pun dengan pembayaran utang, sebenarnya telah diproses oleh pemerintah sejak lama. Namun proses pembayaran utang itu mandek di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat Kemenkeu masih dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi terkait pembayaran utang tersebut. Namun proses itu mandek saat ada pergantian kepemimpinan.

“Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” beber Mahfud MD, Selasa (13/6).

“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya.

Menurut Mahfud, dirinya banyak menangani kasus serupa. Dia mengatakan, bahwa proses pembayaran seringkali terhambat di Kemenkeu. Padahal sudah ada putusan hukumnya.

“Ini bukan satu-satunya kasus saya tangani sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ungkap Mahfud.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral