HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam), Mahfud MD berbicara terkait polemik utang pemerintah ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada Tbk (CMNP).
Dia mengatakan, bahwa pembayaran utang ke perusahaan jalan tol tersebut sebenarnya telah diproses pemerintah, namun mandek di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun kala itu, saat Kemenkeu masih dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi terkait pembayaran utang tersebut. Namun proses itu mandek saat ada pergantian kepemimpinan.
“Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” beber Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).
“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya.
Menurut Mahfud, dirinya banyak menangani kasus serupa. Dia mengatakan, bahwa proses pembayaran seringkali terhambat di Kemenkeu. Padahal sudah ada putusan hukumnya.
“Ini bukan satu-satunya kasus saya tangani sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah akan membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi kewajiban negara.
“Presiden resmi menyatakan bila punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu,” tegas Mahfud.