Advertisement
Categories: Polhukam

Partai Buruh Klaim Didukung Amerika Lawan UU Cipta Kerja

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa serikat buruh Indonesia telah membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan ILO (International Labour Organization) di Jenewa, Swiss. Hasilnya, materi yang dimasukkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut masuk ke dalam Committee on the Application of Standards.

“Tuntutan KSPI akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standar yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO,” kata Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (13/6).

Terkait dengan hal ini, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan yang ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.

Dengan demikian, tokoh buruh yang juga Presiden KSPI tersebut meyakini bahwa langkahnya untuk menentang UU Cipta Kerja telah mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat (USA).

“Sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika,” ujarnya.

Iqbal juga menyampaikan, bahwa pemerintah Amerika Serikat telah meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Sehingga itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja.

“Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25%, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti.

“Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan,” terangnya.

Selanjutnya, langkah yang akan diambil Partai Buruh dan KSPI adalah membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika. Pekan ini, pihaknya akan mengirim surat ke kedutaan besar Amerika Serikat di Gambir, Jakarta Pusat.

“Kemungkinan pada hari Kamis kami akan berkirim surat ke kedutaan Besar Amerika. Untuk bertemu dan bertukar informasi, agar Amerika memperhatikan penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law,” ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

6 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

21 menit ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

36 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

51 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

1 jam ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

1 jam ago