HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa serikat buruh Indonesia telah membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan ILO (International Labour Organization) di Jenewa, Swiss. Hasilnya, materi yang dimasukkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut masuk ke dalam Committee on the Application of Standards.
“Tuntutan KSPI akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standar yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO,” kata Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (13/6).
Terkait dengan hal ini, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan yang ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.
Dengan demikian, tokoh buruh yang juga Presiden KSPI tersebut meyakini bahwa langkahnya untuk menentang UU Cipta Kerja telah mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat (USA).
“Sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika,” ujarnya.
Iqbal juga menyampaikan, bahwa pemerintah Amerika Serikat telah meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Sehingga itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja.
“Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25%, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti.
“Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan,” terangnya.
Selanjutnya, langkah yang akan diambil Partai Buruh dan KSPI adalah membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika. Pekan ini, pihaknya akan mengirim surat ke kedutaan besar Amerika Serikat di Gambir, Jakarta Pusat.
“Kemungkinan pada hari Kamis kami akan berkirim surat ke kedutaan Besar Amerika. Untuk bertemu dan bertukar informasi, agar Amerika memperhatikan penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.