Advertisement
Categories: Polhukam

Marah Dituduh Tidak Koperatif, Lukas Enembe Anggap KPK Sengaja Kasih Surat Mendadak

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tidak terima dengan tuduhan KPK yang menyatakan dirinya tidak kooperatif dalam proses hukum, termasuk di persidangan.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah menyalahkan kinerja KPK yang sengaja menghambatnya untuk mengikuti sidang.

Hal itu terlihat menurut Petrus ketika Lukas Enembe akan dijemput petugas untuk mengikuti sidang secara online.

“Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di pengadilan,” kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).

Petrus yang tengah menyiapkan surat penolakan sidang secara online itu pun menunggu petugas untuk kembali menjemputnya. Namun, sampai pukul 10.00 WIB, dirinya masih tetap berada dalam penjara.

“Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun,” imbuhnya.

Mengenai penampilan dari Lukas Enembe di sidang yang hanya menggunakan kaus, Petrus mengakui bahwa kliennya belum mandi. Namun, lagi-lagi itu karena panggilan sidang yang mendadak baru diberitahukan kepada dirinya.

“Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapi dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak,” bebernya.

Lebih parahnya, surat panggilan tersebut ternyata baru diserahkan kepada Lukas Enembe sesaat sebelum persidangan dimulai.

“Petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang empat rangkap untuk ditandatangani,” tukasnya.

Dengan kondisi seperti itulah kemudian yang menjadi alasan kader Partai Demokrat tersebut untuk memaksakan diri mengikuti sidang secara tatap muka.

“Penolakan Bapak Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberi tahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin, 12 Juni. Apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat majelis hakim membuka sidang,” dalihnya.

Petrus pun menjamin Lukas akan bersikap kooperatif apabila telah diberitahukan sidang lebih awal. Namun, katanya, Lukas baru menerima pemberitahuan sidang selang 30 menit sebelum digelar.

“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin kemarin,” tutupnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Anjing K9 Perketat Pengamanan

PT Kai Daop 1 Jakarta libatkan anjing polisi atau K9, untuk melakukan penambahan pengaman di…

9 menit ago

Polres Karawang Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu 3 Jelang Libur Nataru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang menggelar penyekatan kendaraan angkutan barang…

24 menit ago

RESEP : Sup Bakso Pangsit, Cocok Disantap Saat Turun Hujan

Resep kuliner kali ini ada Sup Bakso Pangsit yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok disantap…

39 menit ago

PDIP Ngotot Tolak Kenaikan PPN, Sara Gerindra : Hebat Kali Kawan Ini Bikin Konten

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati atau akrab dipanggil Sara tersenyum miris melihat sikap…

54 menit ago

Arteta Gigit Jari Bukayo Saka Cedera

Bukayo Saka harus ditarik keluar lapangan ketika Arsenal menghadapi Crystal Palace. Manajer The Gunners, Mikel…

1 jam ago

Ternyata Ini Manfaat Sebenarnya Konsumsi Bawang Putih, Lihat deh!

Bawang putih bukan hal yang asing di kehidupan sehari-hari, karena kerap jadi bumbu pelengkap masakan.…

1 jam ago