HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait pengakuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy itu tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” bunyi amar putusan MA yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).
Putusan itu ditetapkan oleh hakim tunggal Suharto dan masuk pada kualifikasi penganiayaan berat (anak).
“Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” imbuh putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).
Tiktokers Vadel Badjideh mengungkapkan kekesalannya kepada band kenamaan Indonesia, Radja.
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…