HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkesan menghambat proses hukum.

Bahkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, apa yang dilakukan oleh kader Partai Nasdem itu di sidang perdananya adalah sikap yang sangat tidak kooperatif.

“Kami menyayangkan sikap dari terdakwa yang kami nilai tidak kooperatif,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).

Dengan pengakuan Lukas Enembe yang sedang sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan dianggap oleh KPK adalah sesuatu yang janggal dan mengada-ada.

“Teman-teman bisa lihat langsung proses persidangan itu, terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit,” tukasnya.

Dengan sikap seperti itu, Ali pun mengancam Lukas Enembe bahwa akan ada konsekuensi yang dihadapinya saat proses penuntutan nanti.

“Ada pun sikap dia dalam persidangan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim maupun Tim Jaksa KPK ketika melakukan penuntutan atau menyusun surat tuntutan,” ungkapnya.

“Tentu ada hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan, tentu akan menjadi pertimbangan sendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” sambungnya.

Ali menambahkan, untuk mengantisipasi sikap tidak kooperatif Lukas di persidangan kembali, KPK akan selalu menyertakan laporan kesehatan dokter saat proses sidang akan berlangsung.

“Pada persidangan berikut tentu Tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail kondisi kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe,” tutupnya.

Diketahui bahwa sidang perdana Lukas Enembe atas kasus gratifikasi ditunda pekan depan. Hal itu dikarenakan Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa menjalani sidang secara virtual.