HOLOPIS.COM, SUMUT – AKBP Achiruddin Hasibuan untuk ketiga kalinya mendapatkan status tersangka dari Polda Sumatera Utara untuk kasus yang berbeda.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Teddy Marbun mengungkapkan, AKBP Achiruddin kali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Sudah, kemarin Jumat(9/6) ditetapkan tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/6).
Teddy pun menegaskan, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AKBP Achiruddin sangat mungkin kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“TPPU lain lagi, itu masih berjalan,” imbuhnya.
Status tersangka ketiga AKBP Achiruddin ini didapatkan selain status tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak menyatakan, pihaknya juga telah menetapkan status tersangka ke AKBP Achiruddin karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan,” kata Panca.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.