Sri Mulyani Buka-bukaan soal Piutang Jusuf Hamka, Singgung BLBI dan Tutut Soeharto


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa pihaknya ogah terburu-buru menuntaskan permasalahan utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Adapun alasan Sri Mulyani adalah, karena permasalahan utang yang ditagih Jusuf Hamka tersebut, saling berkaitan dengan persoalan masa lalu, yakni perihal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI," kata Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).

Bendahara negara itu lantas menjelaskan, bahwa pada saat krisis moneter 1998, banyak bank yang dibantu pemerintah melalui BLBI karena mengalami kesulitan likuiditas dan kebangkrutan.

"Di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengakui, bahwa Jusuf Hamka memang sudah lama melayangkan penagihan utang kepada pemerintah melalui jalur hukum atau peradilan.

Namun adanya hubungan Siti Hardiyanti Rukmana alias Titik Soeharto dengan CMNP dan Bank Yama, menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara itu.

"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ucapnya.

Padahal, kata Sri Mulyani, negara saat itu telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit guna smembantu bank-bank yang mengalami likuiditas. Hal itu dilakukan pemerintah demi menyelamatkan sektor keuangan Indonesia.

Dia pun menyayangkan, jika saat ini ada pihak yang kembali menagih utang kepada pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara yang waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau build out oleh negara," ujarnya.

Di sisi lain, Satgas BLBI saat ini tengah melakukan penagihan utang kepada para obligor dan debitur penerima bantuan, dengan total tagihan yang bahkan mencapai Rp100 triliun.

Penagihan utang tersebut dilakukan Satgas BLBI kepada berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi Bank Yama, tempat perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mendepositkan uangnya.

"Di sisi lain juga Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," jelasnya.

Atas hal itu, Sri Mulyani menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan akan mempelajari terlebih dahulu perihal penagihan utang tersebut.

"Jadi ini sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk dipelajari betul secara teliti," jelasnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum perihal penagihan utang CMNP yang telah memenangkan gugatan di pengadilan tersebut.

"Tapi kita juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara. Terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama, dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," pungkasnya.

Tampilan Utama