Di sisi lain, Satgas BLBI saat ini tengah melakukan penagihan utang kepada para obligor dan debitur penerima bantuan, dengan total tagihan yang bahkan mencapai Rp100 triliun.

Penagihan utang tersebut dilakukan Satgas BLBI kepada berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi Bank Yama, tempat perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mendepositkan uangnya.

“Di sisi lain juga Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana,” jelasnya.

Atas hal itu, Sri Mulyani menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan akan mempelajari terlebih dahulu perihal penagihan utang tersebut.

“Jadi ini sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk dipelajari betul secara teliti,” jelasnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum perihal penagihan utang CMNP yang telah memenangkan gugatan di pengadilan tersebut.

“Tapi kita juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara. Terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama, dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” pungkasnya.