HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang terdakwa kasus gratifikasi, Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penundaan itu dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim sempat menanyakan kondisi dari Lukas Enembe yang menjalani sidang secara virtual dari rutan KPK.
“Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat?” tanya hakim ketua kepada Lukas Enembe seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
Kader Partai Demokrat itu pun menjawab dengan kualitas audio yang tidak jelas untuk menyampaikan dirinya dalam kondisi sakit.
Lukas yang hanya memakai kaus berkerah dalam proses sidang itu pun kemudian dibantu oleh tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.
“Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua,” timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Hakim kemudian kembali bertanya apakah Lukas bisa menjalani proses sidang hari ini untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Namun dengan alasan sakit, Lukas Enembe menolaknya.
“Tidak bisa,” jawab Lukas Enembe.
Hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang perdana Lukas Enembe pada Senin 19 Juni 2023 mendatang, dengan sidang dilakukan secara tatap muka.