HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan terbaru mengenai petugas KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, aturan tersebut demi menghindari kejadian kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada pemilu 2019.
“Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan,” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
“Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” sambungnya
Dengan pengalaman seperti itu, Hasyim pun menegaskan tidak boleh ada lagi petugas KPPS yang berusia di atas 50 tahun saat bertugas.
“Maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019,” imbuhnya.
Jika nanti kemudian masih terjadi musibah terhadap petugas KPPS pun, Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha agar mereka bisa mendapatkan santunan yang layak.
“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” ungkapnya.
Hasyim menambahkan, dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu yang berasal dari alokasi dana Pemda.
“Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.