Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Persilakan Yusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan sangat tertib membayar utang jika ada piutang antara negara kepada rakyat dan swasta.
Hal ini disampaikan Mahfud sudah berdasarkan komitmen dan perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (11/6) yang dikutip Holopis.com.

Terkait dengan kabar bahwa negara memiliki utang kepada Yusuf Hamka sebesar Rp800 miliar, ia tak ingin menganulir.

“Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang itu yang kami analisis banyak,” ujarnya.

Apabila memang ada tanggungan negara kepada konglomerat dan bos jalan tol itu yang harus dibayarkan, Mahfud mempersilakan agar Yusuf Hamka segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dan kalau memang ada, berdasarkan Keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi itu, supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” terangnya.

Bahkan Mahfud MD menyatakan siap membantu jika memang memerlukan bantuan darinya untuk dilakukan pencairan tagihan utang kepada negara.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-mimo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan,” paparnya.

Sekadar diketahui sebelumnya Sobat Holopis, bahwa Jusuf Hamka atau Babah Alun menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pengusaha jalan tol itu menjelaskan, utang yang dimaksud berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Diterangkan pula, bahwa Jusuf Hamka pun pernah mengajukan gugatan dan pada tahun 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu. Lalu, pemerintah wajib membayar ke perusahaan beserta bunganya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

2 menit ago

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

17 menit ago

4 Ide Outfit Couple untuk Natal Agar Kompak dan Romantis

Jika biasanya Natal identik dengan berbagai persiapan untuk dekorasi pohon natal atau rumah, Hari Raya…

17 menit ago

RESEP : Coklat Panas Rumahan, Cocok untuk Musim Hujan

Di musim hujan yang saat ini sedang melanda Indonesia memang paling nikmat jika diiringi dengan…

32 menit ago

VIRAL : Sejumlah Orang Tua Grebek Sekolah yang Diduga Gelapkan Dana PIP

Media sosial Twitter saat ini sedang dihebohkan cuplikan yang menunjukkan sekumpulan orang tua menduga bahwa…

47 menit ago

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

1 jam ago