HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kader partai Demokrat itu bakal menjalani sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK.
“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan kenapa sidang Lukas Enembe harus dilakukan secara virtual.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Yoga Pratomo dkk.
Lukas Enembe sendiri diduga telah menerima suap gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46,8 M dari sejumlah pihak swasta.
KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai puluhan miliar.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…
Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…
Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…