HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menkominfo Johnny G Plate tidak terima atas tindakan Kejaksaan yang telah menyita sebidang tanah miliknya di NTT.

Kuasa hukum Johnny, Kholidin Achmad mengklaim, lahan seluas 11,7 hektare itu sudah dimiliki sebelum kasus korupsi yang dilakukannya terjadi.

“Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012,” kata Kholidin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).

Kholidin kemudian menganggap, apa yang telah dilakukan anak buah Burhanuddin cs tidak relevan dengan kasus yang dialami oleh kader Partai Nasdem tersebut.

“Itu ada bukti pelepasan haknya. Jadi tidak relevan,” tegasnya.

Dengan posisi berkas yang sudah dilimpahkan, Kholidin pun sesumbar akan melawan jaksa di persidangan dan merebut kembali tanah tersebut.

“Terkait asset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan,” tuturnya.

“Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini, pembelaan akan dilakukan di pengadilan,” sambungnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kali ini aset dari kader Partai Nasdem tersebut yang ada di kampung halamannya menjadi objek penyitaan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ketut, Kamis (8/6).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.