HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengakui, dari sejumlah keterangan yang telah disampaikan kliennya masih bersifat normatif.
Pasalnya, kader Partai Nasdem itu belum membuka sejumlah nama baru yang terlibat maupun menikmati hasil korupsi BTS Kominfo yang berjumlah lebih dari Rp 8 triliun.
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” kata Cholidin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
Johnny pun sebatas masih menyerang internalnya di Kemenkominfo yang mengurusi proyek BTS.
Pasalnya, Cholidin mengklaim bahwa tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” klaimnya.
Kejaksaan pun didesak untuk menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, terutama dari pihak vendor.
Meski begitu, Cholidin menyatakan bahwa Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” tuturnya.
“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” tambahnya.