Advertisement
Categories: Polhukam

Polresta Kupang Kota Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal

Advertisement

HOLOPIS.COM, KUPANG – Keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, berhasil digagalkan Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

PMI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah.

Puluhan PMI itu diamankan saat menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang, pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna B dalam keterangan yang dikutuip Holopis.com, Minggu (11/6).

Rishian mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap PMI ilegal tersebut untuk menggali informasi terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Dari hasil penyelidikan sementara, PMI ilegal justru tidak tahu siapa yang merekrut. Mereka hanya tahu, dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput di tempat penginapan Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya.

Alasan PMI ilegal ini, hanya dijanjikan akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson
Tags: TKI

Recent Posts

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

3 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

33 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

1 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

1 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

1 jam ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

2 jam ago