Advertisement
Categories: Polhukam

PKS Ngotot Tidak Ada Diskriminasi Untuk Pendirian Rumah Ibadah

Advertisement

Aturan baru dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu pun dianggap Hidayat berpotensi untuk membuat masalah baru lainnya

“Agar aturan itu benar-benar bisa jadi solusi untuk memperkuat toleransi dan harmoni di antara umat beragama, dan tidak malah menghadirkan keresahan baru,” tukasnya.

Hidayat malah kemudian meminta mestinya Kemenag memaksimalkan peran FKUB dan ormas-ormas keagamaan agar dapat lebih efektif bermusyawarah mencari solusi berkeadilan.

“Yang paling tahu kebutuhan pendirian rumah ibadah di tingkat lokal dan paling mengharapkan adanya harmoni dan ukhuwah serta toleransi, adalah masyarakat di sekitar lokasi akan didirikannya rumah ibadah tersebut,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahkan kinerja birokrasi di daerah dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Akibat lambatnya birokrasi tersebut, Yaqut menuding hal itu yang menyebabkan kasus intoleransi di Binjai dan beberapa pembangunan rumah ibadah umat Nasrani di Indonesia selalu terkendala.

“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut, Rabu (7/6).

Padahal, dari informasi yang didapatkannya, Kantor Kemenag di Binjai ternyata juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS. Namun, keputusan Kemenag Binjai diklaim belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.

“Tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” klaimnya.

Yaqut kemudian juga menjelaskan, dalam SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag.

Oleh karena itu, untuk memotong birokrasi yang berpotensi menimbulkan kembali aksi intoleran, Yaqut mengajukan perubahan aturan.

Yaqut mengatakan Kemenag kini sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” terangnya.

“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” sambungnya.

Page: 1 2

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Klaim Bashe Ransomware Retas Bank BRI Hoaks

JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…

2 jam ago

Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Boston Celtics Keok Dihajar 76ers 114-118

Boston Celtics gagal mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya usai kandas di tangan Philadelphia 76ers…

2 jam ago

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang…

2 jam ago

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

2 jam ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

3 jam ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

3 jam ago