HOLOPIS.COM, JAKARTA – Oppo Pad Air hadir dengan varian warna baru, dengan sentuhan warna ungu dengan tambahan memori internal yang lebih besar dari seri sebelumnya.
Pilihan warna ungu, membuat tampilan Oppo Pad Air jadi lebih sedap dipandang mata. Kemudian, memori internal yang sebelumnya hanya 64 GB kini sudah punya kapasitas lebih besar dengan 128 GB.
Pada bagian layar, sudah mengusung layar berukuran 10,36 inch dengan resolusi 2K (2.000 x 1.200 pixel). Bazelnya juga dibuat ramping, dengan rasio screen to body mencapai 83,5%, serta diberikan fitur perlindungan mata.
Kamera yang dimiliki Oppo Pad Air ini, memang tidak terlalu istimewa. Pada bagian belakang hanya ada kamera beresolusi 8 MP, sedangkan di depan hanya 5 MP.
Masalah performa, Pad Air mengusung chipset Snapdragon 680 yang dipadukan dengan RAM 4 GB. Kemudian, kapasitas baterai sebesar 7.100 mAh yang diklaim mampu bertahan hingga 12 jam untuk nonton film.
Oppo juga memasang speaker yang mendukung Dolby Atmos sehingga bikin maksimal dalam menikmati hiburan.
Fitur yang dimiliki Pad Air ini, ada pengisian cepat 18W, Multi-Screen Interconnection yang dapat menghubungkan perangkat tablet dengan HP Oppo tertentu.
Selanjutnya, Pad Air juga bisa membagi layar dengan gestur dua jari, mengaktifkan floating window dengan empat jari, dan Smart Sidebar yang mempermudah aktivitas multitasking.
Oppo Pad Air versi 128 GB sudah dapat dipesan sejak Jumat 9 Juni 2023, secara online maupun offline. Harganya dibanderol Rp 4.499.000.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…