Namun Kemenkeu menilai, putusan perihal utang tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara meningkat. Untuk itu, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berdasar pada Undang-Undang Keuangan Negara, utamanya terkait prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ucap Yustinus.