HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Adapun utang pemerintah tersebut merupakan utang pengembalian dana deposito salah satu perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yama yang dilikuidasi pada saat krisis moneter 1998.
Adapun nilai utang tersebut yakni sebesar Rp 179,5 miliar, yang merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah, setelah CMNP memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengaku, bahwa pihaknya di Kemenko Polhukam telah melakukan verifikasi dari sisi hukum terkait jumlah utang yang harus dibayar. Dia mengatakan, hasil kesimpulan dari verifikasi itu sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan demikian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah bisa melakukan pembayaran utang pemerintah tersebut kepada Jusuf Hamka.
“Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus dibayar, ini sudah dikasihkan,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/6).
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui adanya tunggakan utang tersebut. Dia juga mengaku belum mempelajari detail terkait permohonan pembayaran utang yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.
“Saya belum lihat, saya belum pelajari,” kata Sri Mulyani, Kamis (8/6).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan adanya putusan yang mewajibkan pemerintah membayar utang ke CMNP.
Dia menyebut, bahwa permohonan pembayaran utang yang disampaikan Babah Alun telah diterima Biro Advokasi Kemenkeu.