HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jelang pelaksanaan sidang perdana, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus berusaha agar dirinya tidak berada di dalam penjara.

Tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun mengatakan, kali ini kliennya memiliki penyakit yang terbilang menular sehingga harus dirawat di luar penjara.

“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah,” kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/6).

“Sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” sambungnya.

Petrus pun kali ini berharap agar majelis hakim yang bisa memberikan status tahanan kota setelah beberapa kali mencoba penawaran dengan KPK selalu ditolak.

Petrus juga mengatasnamakan rekomendasi dari Komnas HAM yang diklaim meminta agar kader Partai Demokrat tersebut mendapatkan perawatan medis.

“Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM ingin memastikan agar saudara Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK,” klaimnya.

Bahkan, sebelum Lukas Enembe ditahan, yang bersangkutan berada dalam kondisi dirawat dan diawasi oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.

“Selama dirawat, Bapak Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya,” ujarnya.

Lukas Enembe pun diketahui akan menjalani sidang perdana pada Senin (12/6) setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPK.