Advertisement
Categories: Polhukam

KPPU Nyatakan Siap Lawan Gugatan 5 Perusahaan Migor

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait gugatan 5 perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan KKPU bersalah atas persoalan kelangkaan minyak goreng (migor).

Ketua KPPU, Afif Hasbullah menyatakan, bahwa pihaknya siap melawan gugatan para pelaku usaha atas keputusan KPPU. Dia menganggap, gugatan itu merupakan hak dari para pelaku usaha.

“Keberatan itu haknya terlapor toh, ya kami tetap fight dengan keputusan kami,” kata Afif dalam acara deklarasi Hari Persaingan Usaha di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (11/6) yang dikutip Holopis.com.

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan terus maju dalam menghadapi gugatan tersebut. Sebab menurutnya, putusan pihaknya yang didugat perusahaan migor tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Tetap fight lah namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela,” tegas Afif.

Sebagai informasi, 5 perusahaan yang menggugat KPPU salah satunya yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang merupakan produsen minyak goreng dengan merek Bimoli.

Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/6) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Selain itu, ada 4 perusahaan lain yang turut menggugat KPPU di hari yang sama. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.

Kelima perusahaan tersebut merupakan bagian dari 7 perusahaan yang ditetapkan bersalah oleh KPPU karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari-Mei 2022.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada tujuh perusahaan tersebut, dengan total Rp71,28 miliar. Berikut rinciannya :

  1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
  3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
  4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
  5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
  6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
  7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: KPPU

Recent Posts

Natal 2024, Bursa Saham RI Libur Dulu

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari libur bursa saham selama dua hari pada pekan ini,…

5 menit ago

IPW Apresiasi KPK, Yakni Hasto Tersangka Murni Penegakan Hukum

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya…

20 menit ago

Ketua KPK: Sebagian Uang Suap untuk Anggota KPU Berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dengan pasal dugaan…

35 menit ago

Live Streaming Misa Malam Natal 2024 di Katedral Jakarta

Gereja Katedral Jakarta menggelar Misa Natal 2024, termasuk Misa malam Natal 2024 yang akan berlangsung…

50 menit ago

Thom Haye Terpilih Masuk Starting XI Eredivisie Terbaik

Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…

1 jam ago

KPK Didesak Tak Tebang Pilih Jerat Sudewo di Kasus Suap DJKA Kemenhub

KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…

1 jam ago