HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan MRT dan Transjakarta.
Penyesuaian aturan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Dalam surat edaran tersebut berisi aturan perjalanan, dimana salah satunya adalah penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.
MRT melalui akun Twitter resminya pun telah mengumumkan pengumuman mengenai pencabutan aturan kewajiban penggunaan masker.
“Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik,” tulis MRT seperti dikutip Holopis.com, Minggu (11/6).
Meski begitu, penumpang tetap disarankan membawa cairan pembersih tangan dan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Sementara untuk moda transportasi TransJakarta, para penumpang juga sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
Liga 1 pekan ke-16 bakal kembali bergulir, tiga pertandingan sisa pun akan tersaji. Simak jadwal…
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin…
Empat tim sudah resmi menduduki posisi babak semifinal Piala AFF 2024, dimana Filipina dijadwalkan tanding…
Kia Motors kembali memukau pasar otomotif dengan peluncuran SUV terbaru mereka, Kia Syros, di India.
Barcelona harus puas menerima kekalahan secara dramatis ketika menjamu Atletico Madrid pada lanjutan Liga Spanyol,…
Pemerintah DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penghapusan Koridor 1 TransJakarta dari Blok M ke Kota, jika…