HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di Indonesia, mulai dilonggarkan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan, seiring dengan tren COVID-19 yang terus membaik. Namun, bagi mereka yang beresiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia hingga pengidap komorbid disarankan tetap melanjutkan vaksinasi booster hingga dosis kedua.
Berikut ini beberapa poin pelonggaran yang ada di SE Satgas COVID-19 Nomor 1/2023 yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/6) :
1. Vaksinasi
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan.
2. Masker
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan di fasilitas publik.
3. Hand sanitizer
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Jaga jarak
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
5. Aplikasi SATU SEHAT
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.