Advertisement
Categories: Polhukam

Nurul Ghufron Girang Jokowi Jalankan Keputusan MK Soal Masa Jabatan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut bahagia putusan dari Presiden Jokowi atas perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Nurul Ghufron mengklaim, apa yang dilakukan Presiden Jokowi mencontohkan kepada masyarakat untuk taat kepada hukum.

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden (Jokowi) dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum,” kata Ghufron seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).

“Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa ‘putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” sambungnya.

Nurul Ghufron pun menegaskan, putusan MK Nomor 112/PUU/2022 terkait judicial review yang diajukannya sudah berlaku sejak 25 Mei lalu.

“Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia berharap segala perdebatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK disetop dan mengikuti saja aturan yang ada.

“Mari kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.

MK diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud, Jumat (9/6).

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

2 jam ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

2 jam ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

2 jam ago

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Melonjak Tajam

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…

2 jam ago

Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2024

Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…

3 jam ago

Silau! Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…

3 jam ago