Mentri KP Sebut Pemerintah Belum Jalankan Regulasi Ekspor Pasir Laut

Pasir Laut
Aktivitas pengerukan pasir laut. [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bahwa pemerintah sampai saat ini belum menjalankan regulasi ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023.

Dia menjelaskan, bahwa hal itu karena belum adanya aturan turunan yang mendukung PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, yang dalam hal ini adalah peraturan menteri (permen) KP.

“Belum jadi (jalan). PP tidak bisa jalan kalau belum ada Peraturan Menteri dan lainnya,” kata Trenggono dalam keterangannya, Jumat (8/6) yang dikutip Holopis.com.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken pada 15 Mei 2023.

Keputusan itu pun sempat menyedot perhatian publik, sebab sebagaimana diketahui, sudah 20 tahun keran ekspor pasir laut sudah ditutup rapat-rapat. Namun kembali dibuka oleh Presiden Jokowi di tahun ini.

Meski begitu, Trenggono memastikan, bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam PP terbaru tentang pengelolaan hasil sedimentasi tersebut.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah dalam PP tersebut lebih mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut, yang salah satunya pasir laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

“Saya berpikirnya bukan ekspor. Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri. Jadi jangan menggunakan selain sedimentasi,” ujar Trenggono.

Menurutnya, PP tersebut merupakan langkah tepat pemerintah untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya aturan.

Dengan adanya PP tersebut, lanjut Trenggono, diharapkan tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.

“Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya, saya tidak bicara ekspor,” paparnya.

Exit mobile version