HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia menegaskan, bahwa pemerintah dalam PP tersebut lebih mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut, yang salah satunya pasir laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
“Saya berpikirnya bukan ekspor. Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri. Jadi jangan menggunakan selain sedimentasi,” ujar Trenggono dalam keterangannya, Jumat (9/6) yang dikutip Holopis.com.
Menurutnya, PP tersebut merupakan langkah tepat pemerintah untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya aturan.
Dengan adanya PP tersebut, lanjut Trenggono, diharapkan tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.
“Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya, saya tidak bicara ekspor,” paparnya.
Adapun sejauh ini, regulasi terkait ekspor pasir laut dalam tercantum dalam Pasal 9 ayat 2 PP tersebut belum dijalankan, lantaran belum adanya aturan turunan yang dalam hal ini adalah peraturan menteri (permen) KP.
“Belum jadi (jalan). PP tidak bisa jalan kalau belum ada Peraturan Menteri dan lainnya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu.
Dalam PP tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.