“MK belum akan mempolisikan. Kalau disebut sudah ada yang melaporkan, itu saja. Silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Fajar.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya sudah memproses pelaporan terhadap Denny Indrayana.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Irjen pol Sandi Nugroho, Jumat (2/6).

Sandi mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujar Sandi.

“Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb,” sambung Sandi.