Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini juga menjadi faktor pemicu mengapa indeks persepsi korupsi di Indonesia nilainya sangat tinggi. Bahkan kata Mahfud, tahun 2022 menjadi yang tertinggi sepanjang monitoring indeks persepsi korupsi dilakukan.

“Sehingga ini menyebabkan terjadinya menurunkan indeks persepsi korupsi Indonesia di tahun 2022, yang merupakana penurunan tertinggi dalam sepanjang sejarah dalam penjajakan indeks persepsi korupsi,” tambah Mahfud.

Sekilas info indeks persepsi korupsi (IPK) yang diukur oleh Transparancy International Indonesia (TII), Indonesia mendapatkan skor 34 dengan skala 0-100 pada tahun 2022. Angka ini ternyata menurun ketimbang tahun 2021 yang ada di skor 38.

Dengan demikian, tim percepatan reformasi hukum ini akan bekerja maksimal melahirkan catatan evaluasi dan rekomendasi yang diberikan kepada semua lembaga dan kementerian terkait.

“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Hasilnya tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang,” paparnya.

Dengan demikian, kementerian dan lembaga terkait bisa mengeksekusinya dengan melahirkan peraturan masing-masing. Jika memang ada yang perlu dibuatkan Undang-Undang khusus, maka bisa direkomendasikan untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI.

“Yang harus dikeluarkan dengan UU itu akan masuk ke prolegnas, yang mendesak dan harus segera dikerjakan tetapi memenuhi syarat bisa cukup dengan Perppu, PP atau Peraturan Menteri. Ini akan dicoba diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang macet penanganannya secara hukum karena adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan semacamnya,” jelas Mahfud.

Tidak hanya kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya perbaikan, laporan dan rekomendasi tim bentukan Mahfud DM tersebut pun akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Hasil tim kerja ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan Presiden menyampaikan arah kebijakan kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.